Suarapena.com, BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menginginkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat diterapkan dengan baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perda ini sudah sah, jadi kita harus menghormatinya. Tidak ada alasan untuk menundanya,” ujar Ema di Balai Kota Bandung, Kamis 18 Januari 2024.
Menurutnya, saat ini para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung sedang menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawab mereka.
“Mereka sedang melaksanakan Perda, lalu kita akan evaluasi respons di lapangan bagaimana,” katanya.
Terkait kenaikan pajak hiburan yang kini ditangguhkan, Ema mengatakan masih menanti arahan teknisnya.
“Kita harus meneliti, Pak Luhut (Menko Marves) ini memberikan kebijakan himbauan atau bagaimana. Kan tidak mungkin himbauan bisa menggantikan Perda? Perda juga dibuat berdasarkan perintah dari aturan, itu wajib,” tuturnya.
“Intinya kita akan patuh pada apa yang menjadi kebijakan hukum yang berlaku. Jadi begitu saja, kita harus taat pada aturan,” tandasnya. (yan/sng)