Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Sekda Bandung: Tidak Boleh Ada Penundaan

×

Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Sekda Bandung: Tidak Boleh Ada Penundaan

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menginginkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat diterapkan dengan baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perda ini sudah sah, jadi kita harus menghormatinya. Tidak ada alasan untuk menundanya,” ujar Ema di Balai Kota Bandung, Kamis 18 Januari 2024.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurutnya, saat ini para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung sedang menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Mereka sedang melaksanakan Perda, lalu kita akan evaluasi respons di lapangan bagaimana,” katanya.

Berita Terkait:  Ema Sumarna Minta Perangkat Daerah Evaluasi Penggunaan Anggaran Semester Berjalan

Terkait kenaikan pajak hiburan yang kini ditangguhkan, Ema mengatakan masih menanti arahan teknisnya.

“Kita harus meneliti, Pak Luhut (Menko Marves) ini memberikan kebijakan himbauan atau bagaimana. Kan tidak mungkin himbauan bisa menggantikan Perda? Perda juga dibuat berdasarkan perintah dari aturan, itu wajib,” tuturnya.

Berita Terkait:  Isu Hoaks Meningkat Jelang Pemilu 2024, Masyarakat Harus Bijak

“Intinya kita akan patuh pada apa yang menjadi kebijakan hukum yang berlaku. Jadi begitu saja, kita harus taat pada aturan,” tandasnya. (yan/sng)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca