Suarapena.com, BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab pihak swasta.
Hal ini disebabkan karena Pasar Caringin bukan merupakan aset Pemerintah Kota Bandung, melainkan dimiliki oleh pihak swasta.
“Karena Pasar Caringin milik swasta, maka pengelola pasar wajib menangani sampah yang ada di sana. Berbeda dengan pasar milik Pemkot Bandung yang pengelolaannya dilakukan oleh Perumda Pasar,” jelas Dudy dalam keterangan resminya pada Senin, 16 Desember 2024.
Pernyataan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyebutkan bahwa pengelola pasar, baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta, memiliki kewajiban untuk mengelola sampah di lingkungan pasar masing-masing.
Dudy juga merinci empat langkah yang harus diikuti oleh pengelola pasar untuk menangani sampah, sebagai berikut:
1. Pemilahan Sampah: Sampah harus dipilah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik.
2. Pengumpulan Sampah: Sampah yang sudah dipilah dikumpulkan dan siap untuk diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan pasar.
3. Pengolahan Sampah: Sampah yang terpilah kemudian diolah di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
4. Pembuangan Residu: Sampah yang tidak dapat diolah (residu) akan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Di Pasar Caringin, sampah yang tidak dapat diolah dikelola oleh pihak swasta dan diangkut ke TPA. Sementara di pasar-pasar lainnya, residu terlebih dahulu diolah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dibawa ke TPA.
Menyikapi masalah penumpukan sampah di sejumlah pasar, DLH Kota Bandung akan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebabnya.
Dudy menyebutkan, penumpukan sampah bisa disebabkan oleh pengelolaan yang kurang maksimal atau adanya masalah internal di pengelola pasar.
“Jika ditemukan penumpukan sampah, kami akan segera mengangkutnya ke TPA. Namun, kami juga mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, jadi perlu koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk pengiriman sampah,” ungkap Dudy.
Selain itu, Dudy menekankan pentingnya peran pedagang dalam pengelolaan sampah, dengan kewajiban untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diproses di TPS3R.
“Pemilahan sampah dari sumbernya adalah langkah utama yang harus dilakukan. Kerja sama antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH sangat diperlukan agar pengelolaan sampah di Kota Bandung dapat lebih optimal dan berkelanjutan,” tegas Dudy.
Dengan adanya upaya bersama, Dudy berharap pengelolaan sampah di pasar-pasar di Bandung dapat terus membaik, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, dan mendukung keberlanjutan kota. (sp/ziz)










