Suarapena.com, BEKASI – Puluhan petugas PLN sidak meteran listrik di blok pemukiman di lahan eks PT. Tapos, pada Kamis (31/7/2025), Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Ditenggarai oleh petugas PLN bahwa pemukim itu ada jumper tanpa daya meteran KWH listrik, padahal salah satu pemukim yang di sidak memiliki meteran KWH yang awalnya di pasang oleh petugas PLN itu sendiri.
Salah satu pemukim di lahan eks tapos tersebut mengungkapkan kedatangan para petugas PLN itu hendak mencabut meteran KWH warga pemukim. “Petugas itu hendak memutus meteran kita, namun kita sempat menolaknya sebab kita tidak jumper listrik tanpa meteran KWH,” ungkap salah satu pemukim yang berdagang di lahan eks PT. Tapos yg di klaim milik pemda kabupaten bekasi, Selasa (5/8/2025).
“Awalnya petugas itu langsung mau memutuskan meteran KWH kita, terus katanya arus listrik di jumper tidak resmi. Memang sih kita berdagang menyewa di kios ini membayar sekitar Rp 1,3 juta/bulan termasuk listrik,” imbuhnya.
Usut punya usut, setelah di jelaskan oleh petugas PLN tersebut ternyata meteran KWH yang di pakai oleh pemukim tersebut di duga hanya formalitas belaka. “Padahal kita bayar sewa tempat dan listriknya di in cloud, ternyata sama pemiliknya ini meteran listrik tanpa daya resmi,” ujarnya.
Dirinya, juga mengungkapnya ada kesan meteran itu mau di putus atau mau di selesaikan. “Nah kita kan bingung di satu sisi kita sedang usaha, petugas PLN itu bilang kalau tak mau diputus listriknya harus bayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 juta dengan estimasi bertahan sampai 6 bulan, setelah itu baru di putus,” tuturnya.
“Jika mau mau diselesaikan nanti petugas PLN akan memberikan surat keterangan darinya untuk antisipasi jika setelah 6 bulan ada petugas yang datang tinggal diberitahukan surat tersebut ke petugas PLN lainnya,” ucapnya.
Diketahui, menurut keterangan beberapa pemukim di lahan eks Tapos tersebut, awalnya pemasangan meteran KWH listrik di blok tersebut juga melalui petugas PLN saat itu dari pihak ketiganya dari tim atas nama perusahaan di jatisampurna.
“Kan semua orang tau pemilik perusahaan pihak ketiga PLN di wilayah jatisampurna. Terkait rencana pemutusan listrik disini juga kita sempat terheran kenapa baru sekarang dan tidak sejak awal beberapa tahun lalu di putusnya. Belum lagi pada tahun 2023 juga sempat terjadi seperti ini tapi sepertinya selesai oleh pemilik kios disini, cuma sekarang pemilik kios juga enggan mengurusinya,” katanya.
Dari penyelesaian membayar Rp 1,3 juta ini pun, masih katanya itu hanya bertahan selama 6 bulan. “Belum lagi kan tak lama lagi pemerintah daerah mau menertibkan bangunan di lahan eks tapos yang katanya milik pemkab bekasi,” ungkapnya.










