Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Polri Mulai Selidiki Kasus Pemagaran Laut di Bekasi Setelah Terima Laporan

×

Polri Mulai Selidiki Kasus Pemagaran Laut di Bekasi Setelah Terima Laporan

Sebarkan artikel ini
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri menyebut pihaknya saat ini telah memulai penyelidikan kasus pagar laut Bekasi, setelah menerima laporan.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri menyebut pihaknya saat ini telah memulai penyelidikan kasus pagar laut Bekasi, setelah menerima laporan.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Penyelidikan ini dimulai setelah pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada Jumat, 7 Februari 2025.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa timnya kini telah bergerak untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari lokasi kejadian.

Berita Terkait:  DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Pembangunan Pagar Laut Tangerang, Tangkap Pelakunya!

“Kami sudah menurunkan beberapa anggota untuk mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti guna kelanjutan proses hukum,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Dalam kasus ini, negara menjadi pihak yang dirugikan, meski Djuhandani menegaskan pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas terlapor.

“Kami masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan, jadi belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” tambahnya.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Wilayah Pagar Laut Tangerang

Meski belum ada kepastian apakah kasus ini berkaitan dengan pemagaran laut yang terjadi sebelumnya di Tangerang, yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen, Djuhandani menyebut dalam laporan ATR/BPN terdapat dugaan pelanggaran terkait Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 266 KUHP yang mengatur Pemalsuan Surat Berharga, termasuk penyertaan keterangan palsu dalam akta autentik.

Berita Terkait:  Kata TNI AL Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Ditargetkan Selesai 10 Hari

Selain di Bekasi, Bareskrim Polri juga tengah mengawasi penyelidikan serupa yang sedang ditangani oleh Polda Jatim di Sidoarjo, Jawa Timur.

Djuhandani menegaskan komitmen Polri untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. “Kami akan bekerja secara transparan dan maksimal, sesuai arahan Kapolri, untuk mengungkap kebenaran dan menyelesaikan kasus pemagaran laut ini di tiga wilayah,” pungkasnya. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca