Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut dia, mekanisme tersebut justru memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun, konstitusi tidak secara tegas mengatur bahwa pemilihan tersebut harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Dalam perspektif konstitusi, makna ‘demokratis’ dapat ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional,” kata Rifqi dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Ia menambahkan, konstitusi juga tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
“Karena pilkada tidak berada dalam rezim pemilu, maka gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak perlu dipersoalkan dari aspek konstitusional,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh Presiden. Menurut dia, mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi, meskipun terdapat pandangan yang menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan opsi formula hibrida. Dalam skema ini, Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu calon.
“Formula tersebut merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, di mana presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelas Rifqi.
Terkait rencana revisi undang-undang, Rifqi menyebutkan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang,” kata Rifqi.
Ia juga membuka peluang penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
“Ke depan, revisi UU Pemilu bisa saja digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, agar penataan pemilu dan pemilihan di Indonesia lebih komprehensif,” ujarnya. (r5/rdn)










