SUARAPENA.COM – Setelah sekian lama digodok, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya selesai.
Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setuju untuk membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi I dengan Kemenkominfo dan Kemenkumham kemarin.
“Sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui, setelah itu kita akan bawa ke pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna, dan akan menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).
Meutya menceritakan, awalnya Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis menyampaikan laporan hasil kerjanya terkait RUU PDP yang dilanjutkan pandangan mini fraksi terhadap RUU PDP tersebut.
Dalam laporan itu, seluruh fraksi menyetujui RUU PDP dibawa ke tingkat II untuk di paripurnakan dan disahkan menjadi undang-undang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada ketua panja dan seluruh anggota panja baik dari komisi I dan pihak pemerintah karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh keseluruhan 9 fraksi tanpa terkecuali,” ucap Meutya.
Sementara, Menkominfo Johnny G Plate sebagai perwakilan pemerintah mengatakan, RUU PDP ini memang sangat diperlukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data pribadi masyarakat.
Lantaran hal itu, pihaknya menyetujui RUU PDP disahkan menjadi undang-undang.
Meski selama pembahasan RUU PDP terdapat perdebatan yang konstruktif dan dinamis. Namun, pihaknya menyakini dinamika pembahasan RUU PDP dalam rangka memperkaya substansi RUU PDP.
“RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” katanya.
Sebagi informasi, RUU yang terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi. (Bo/Ann/aha)










