Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Sumsel

Pelarian Pengemudi Tabrak Lari di Muba Berakhir, Pelat Nomor Mobil Sempat Dibakar

×

Pelarian Pengemudi Tabrak Lari di Muba Berakhir, Pelat Nomor Mobil Sempat Dibakar

Sebarkan artikel ini
Pelaku tabrak lari di Jalan Sekayu–Teladan Reli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menyerahkan diri ke Polisi usai viral di media sosial.
Pelaku tabrak lari di Jalan Sekayu–Teladan Reli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menyerahkan diri ke Polisi usai viral di media sosial.

Suarapena.com, MUSI BANYUASIN – Pelarian Eka Purnama (39), pengemudi mobil yang terlibat kasus tabrak lari di Jalan Sekayu–Teladan Reli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, akhirnya berakhir. Setelah kasus tersebut viral di media sosial, Eka menyerahkan diri ke polisi.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan rekaman video kecelakaan yang beredar luas serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Peristiwa kecelakaan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di Jalan Sekayu–Teladan Reli. Pelaku mengemudikan mobil Daihatsu Sigra warna putih dan hendak menuju Pendopoan Rumah Dinas Bupati Muba untuk menghadiri kegiatan,” kata Hutahaean, Minggu (21/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan Satlantas Polres Muba, diketahui Eka berangkat seorang diri dari rumahnya di Perumahan Center Point, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu. Dalam perjalanan, mobil pelaku melaju beriringan dengan sebuah minibus sebelum mendahului sepeda motor di depannya.

“Saat mendahului sepeda motor, dari arah berlawanan muncul kendaraan lain sehingga terjadi berserempetan. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor bernama Aprizal (59) terjatuh,” ujar Hutahaean.

Meski menyadari telah menyerempet sepeda motor, Eka tidak menghentikan kendaraannya dan memilih meninggalkan lokasi kejadian. Pelaku bahkan tetap menghadiri acara yang dituju dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa.

Untuk menghindari identifikasi, Eka memarkirkan mobilnya di rumah dan menutupinya dengan kelambu. Selain itu, ia berupaya menghilangkan barang bukti dengan mengganti nomor polisi kendaraan, mengganti velg dan ban, melepas sejumlah aksesori mobil, serta membakar pelat nomor lama di rumah kakaknya di Kecamatan Keluang.

“Penghilangan barang bukti dilakukan setelah kejadian tersebut viral dan pihak korban mendatangi rumah pelaku. Hal itu membuat pelaku berpindah ke rumah saudaranya,” kata Hutahaean.

Setelah keberadaannya diketahui, dengan bantuan Pemerintah Kecamatan Sekayu, Eka akhirnya menyerahkan diri ke Unit Gakkum Satlantas Polres Musi Banyuasin.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa mobil yang dikemudikan pelaku merupakan kendaraan pribadi yang dibeli dalam kondisi bekas. Kendaraan tersebut memiliki STNK, namun tidak dilengkapi BPKB. Selain itu, pelaku diketahui tidak memiliki SIM aktif karena masa berlakunya telah habis.

“Pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras maupun narkoba saat mengemudikan kendaraan,” tegas Hutahaean.

Saat ini, Eka Purnama diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca