SUARAPENA.COM – Pembahasan KUA PPAS 2019 Kabupaten Bekasi hasilkan kenaikan Jastek Rp185 miliar dari sebelumnya hanya Rp118 miliar untuk tahun 2018.
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Bekasi tahun 2019 juga membahas rekomendasi pendaftaran Jaminan Sosial bagi honorer, THL, dan tenaga non PNS lain di setiap OPD.
“Tadi ada kesepakatan, Jastek ada kenaikan Rp500 ribu per bulan per orang. Jadi nanti tahun 2019 anggaran Jastek menjadi Rp185 miliar, tahun 2018 hanya Rp112 miliar,” ungkap Anggota Badan Anggaran, Nyumarno, di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/11/2018).
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini menambahkan, THL, Kontrak atau sebutan lain bagi Non PNS di semua OPD pernah dibahas di pembahasan KUA PPAS sebelumnya.
“Kenaikan Honor atau bentuk Hak Upah ditentukan dengan satuan harga minimum dengan Keputusan Bupati, dan sudah ada kenaikan juga di tahun 2019 nanti,”kata Nyumarno.
Dia berharap agar semua keputusan rapat dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Apalagi sudah ada dasar hukum Peraturan Bupati sejak tahun 2017, dan sudah ada Surat Edaran di Bulan Oktober 2018 agar semua OPD mendaftarkan seluruh Tenaga Non PNS ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi nanti tahun 2019, selain kenaikan kesejahteraan berupa kenaikan Jastek dan honor Non PNS, seluruh tenaga Non PNS di Lingkungan Pemkab Bekasi akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” pungkas Nyumarno. (ars)










