Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Nyumarno: Banggar Usulkan Kenaikan Honor Ketua RT/RW Jadi Rp700 Ribu

×

Nyumarno: Banggar Usulkan Kenaikan Honor Ketua RT/RW Jadi Rp700 Ribu

Sebarkan artikel ini
Nyumarno: Banggar Usulkan Kenaikan Honor Ketua RT dan RW Jadi Rp700 Ribu. PDI Perjuangan Desak Penganggaran Jaminan Sosial Tenaga Non PNS
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

SUARAPENA.COM – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menyebut Banggar usulkan kenaikan honor Ketua RT/RW jadi Rp700 ribu. Sebelumnya Ketua RT/RW hanya menerima honor sebesar Rp500 setiap bulannya.

“Mudah-mudahan tahun 2019 nanti bisa naik jadi Rp700 ribu per bulan,” harap Nyumarno, Selasa (13/11/2018).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kata dia, usulan honor RT dan RW ini disebutkan dalam Rapat Banggar melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019.

Berita Terkait:  Musisi Kawakan Joharlen Simanjuntak Siap Berjuang di Pemilu 2024

Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, di Kabupaten Bekasi saat ini ada sekitar enam ribu lebih Ketua RT dan lebih dari seribu Ketua RW.

Upaya peningkatan honor Ketua RT dan Ketua RW ini, lanjutnya, menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada kerja keras yang dilakukan Ketua RT maupun Ketua RW dalam pembangunan daerah.

“RT dan RW adalah bagian dari jajaran pemerintah desa, artinya mereka juga bagian dari pemerintah daerah. Jadi wajar jika kita usulkan kenaikan honor mereka,” ujar Nyumarno.

Dia menambahkan, pemerintah daerah tengah mengupayakan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai juga perlu dilakukan agar mutu pelayanan juga bisa ditingkatkan.

Berita Terkait:  Pengamanan Suara, PDI Perjuangan Bekasi Siapkan 4,3 Miliar

“Mohon doanya supaya penetapan KUA PPAS 2019 yang diparipurnakan bisa berjalan dengan lancar. Mudah-mudahan tidak ada halangan dalam memperjuangkan kenaikan honor RT dan RW sampai pembahasan RAPBD 2019,” tutupnya. (ars)