Scroll untuk baca artikel
News

Respons Istana Soal Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

×

Respons Istana Soal Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Sebarkan artikel ini
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana

Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024.

Merespons hal tersebut, Istana menghormati putusan DKPP dan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu, Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Berita Terkait:  Pemberhentian Ketua KPU Tidak Akan Ganggu Pilkada Serentak 2024

Meski Hasyim diberhentikan dari jabatan Ketua KPU, Ari menegaskan Pilkada serentak 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal. Karena menurutnya ada pergantian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

“Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal,” kata Ari.

Berita Terkait:  Keppres Diteken, Hasyim Asy’ari Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Sebagaimana diketahui, DKPP dengan tegas telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

Berita Terkait:  Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Asusila, Megawati: Gile Gak? Kok Begitu ya, Pusing Saya

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. (r5/bs)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca