Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Merespons hal tersebut, Istana menghormati putusan DKPP dan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu, Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Meski Hasyim diberhentikan dari jabatan Ketua KPU, Ari menegaskan Pilkada serentak 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal. Karena menurutnya ada pergantian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
“Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal,” kata Ari.
Sebagaimana diketahui, DKPP dengan tegas telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. (r5/bs)