SUARAPENA.COM – Polres Metro Bekasi Kota tengah mendalami kasus dugaan kekerasan dan persetubuhan di bawah umur yang menjerat anak salah seorang Anggota DPRD Kota Bekasi.
“Laporan memang sudah masuk ke kita, sedang kita dalami dan korban sudah melakukan visum sebagai kelengkapan alat bukti,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut pada Senin 12 April 2031 dengan nomor LP: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota. Polisi saat ini masih mencari bukti tambahan serta keterangan para saksi atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Kami saat ini masih mendalami kasus itu dengan meminta keterangan saksi dan saat ini ditangani unit perlindungan anak Reskrim Polrestro Bekasi Kota,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, anak perempuan berusia 15 tahun berinisial PU diduga menjadi korban tindak asusila bersama pria dewasa berinisial AT (21) yang notabene sudah mempunya anak dan istri. Mereka melakukan hal itu di sebuah kos yang disewa terduga pelaku di wilayah Pengasinan, Rawalumbu.
Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002.
Sementara ayah korban D (43) mengaku akan menempuh jalur hukum hingga tuntas. Pasalnya, ia tidak ingin apa yang telah dialami keluarganya juga dialami orang lain.
“Tidak ada kata damai, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai ada korban-korban lagi berikutnya,” katanya. (sng)










