Scroll untuk baca artikel

HeadlineNewsPemerintahan

Pemerintah Resmi Tetapkan Empat Pulau Milik Aceh

×

Pemerintah Resmi Tetapkan Empat Pulau Milik Aceh

Sebarkan artikel ini
Sengketa empat pulau Aceh-Sumut akhirnya selesai, pemerintah memutuskan empat pulau tersebut milik Aceh.
Sengketa empat pulau Aceh-Sumut akhirnya selesai, pemerintah memutuskan empat pulau tersebut milik Aceh.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan empat pulau kecil, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan melalui pernyataan bersama yang melibatkan jajaran pemerintah pusat dan daerah, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud keseriusan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik di kawasan Aceh dan Sumatera Utara.

Berita Terkait:  Indonesia Darurat Narkoba: Pemerintah Fokus Pada Tiga Langkah Prioritas

“Keputusan ini tidak hanya soal batas wilayah administratif, tapi juga penghormatan terhadap sejarah, budaya, dan dinamika sosial masyarakat Aceh,” ujar Menko Polkam, Selasa (17/6/2025).

Lebih jauh, Menko Polkam memastikan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah akan terus dilakukan dengan pendekatan dialogis dan damai, guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menjamin kesejahteraan rakyat.

“Stabilitas nasional dan keadilan menjadi prioritas utama Presiden Prabowo dalam setiap kebijakan strategis, termasuk dalam penentuan wilayah perbatasan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah sedang berupaya mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa empat pulau yang memanas antara Aceh dan Sumatera Utara.

Berita Terkait:  Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Pemerintah Cari Solusi Terbaik, Ajak Semua Bersabar

Ia mengajak semua pihak untuk bersikap tenang dan sabar dalam menyikapi persoalan ini agar solusi terbaik bisa dicapai secara musyawarah dan adil.

Meski kode administrasi pulau telah diberikan lewat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 atas usulan Sumut, Yusril menegaskan hal itu bukan berarti penetapan wilayah resmi. Keputusan resmi hanya bisa keluar lewat permendagri.

Menariknya, Yusril mengakui pulau-pulau tersebut secara geografis memang lebih dekat ke Tapanuli Tengah. Namun, “Faktor geografis bukan satu-satunya yang menentukan batas wilayah, ada juga aspek sejarah dan budaya,” ujarnya sambil mengutip contoh Pulau Natuna yang secara geografis dekat Malaysia, tapi historisnya milik Indonesia sejak zaman kolonial. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca