Suarapena.com, TANGERANG – Kota Tangerang memiliki rencana untuk mengakhiri sistem pengelolaan sampah open dumping yang berpotensi mencemari lingkungan dan menyebabkan kebakaran seperti yang terjadi di TPA Rawa Kucing. Untuk menyelesaikan masalah sampah di Kota Tangerang, Pemkot telah melakukan beberapa upaya seperti menggunakan magot, mengubah sampah menjadi energi dengan sistem Refused Derived Fuel (RDF), dan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional untuk Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Kami Pemkot sangat serius untuk menuntaskan persoalan sampah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar, Sabtu (21/10/2023).
Namun demikian, ia mengatakan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Termasuk dalam melaksanakan program PSEL yang merupakan proyek Strategis Nasional.
“Sayangnya, mitra pelaksana pembangunan PSEL belum bisa memulai pembangunan karena masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari KLHK dan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dari PLN,” jelasnya.
“Dokumen-dokumen ini sudah kami ajukan sejak 09 Maret 2022 tapi sampai sekarang belum keluar,” tambahnya.
Oleh karena itu, Tihar berharap KLHK bisa segera mengeluarkan Pertek agar dokumen lainnya bisa segera diurus.
“Ini kan proyek Strategis Nasional, seharusnya semua pihak bisa saling bekerja sama untuk kepentingan negara,” katanya.
“Dan masalah sampah bisa segera diatasi. Kalau ini tidak berjalan, risiko pencemaran lingkungan dan kebakaran akibat open dumping akan terus mengancam,” tutupnya. (sng)










