Scroll untuk baca artikel
NewsPemerintahanSuara Jabar

Pemprov DKI Bakal Perpanjang Izin Pemanfaatan Lahan TPST Bantargebang

×

Pemprov DKI Bakal Perpanjang Izin Pemanfaatan Lahan TPST Bantargebang

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI — Pemerintah DKI Jakarta berencana memperpanjang pemanfaatan lahan TPST Bantargebang untuk membuang sampah. Kontrak kerjasama dengan pemerintah kota bekasi akan berakhir pada 2026 mendatang.

“Bersama – sama nanti akan duduk bareng untuk memperpanjang yang mutual benefit bagi kita semua,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung disela kunjungannya ke Bantargebang, Bekasi kemarin, Kamis (20/3/2025).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Meski DKI telah memiliki pengolahan sampah sendiri bernama RDF Rorotan di jakarta timur, namun kapasitas produksinya masih terbatas.

Lahan seluas 110 hektar yang di jadi tempat TPST di kecamatan bantargebang statusnya milik pemprov DKI jakarta. Meski berstatus milik, pemprov DKI tetap wajib memilik izin pemanfaatan sebagai tempat sampah kepada pemkot bekasi.

Berita Terkait:  Kontrakan di Jatirangga Jadi Tempat Prostitusi Online, Kedapatan Remaja Belasan Tahun

Diketahui, selama ini sebagai kompensasi, DKI jakarta gelontorkan dana tipping fee sekitar Rp 350 – 400 miliar kepada kota bekasi. Nilai yang dibayar berdasarkan tonase sampah yang masuk ke bantargebang.

“Setiap hari ada sekitar 6.500 – 7.000 ton sampah. TPST bantargebang beroperasi selama 24 jam non-stop,” kata Pramono Anung.

Berita Terkait:  Gelar Unjuk Rasa di Pemkot, PDMP Sampaikan Tiga Tuntutan

Ternyata, dana tipping fee yang disumbangkan pemprov DKI kepada kota bekasi untuk kompensasi bau sampah sebanyak 24 ribu kepala keluarga di empat kelurahan; kelurahan bantargebang, Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Batu. Dan setiap kepala keluarga menerima Rp 1,2 juta per tiga bulan sekali.

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca