Scroll untuk baca artikel

Suara Aceh

Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai dari Aceh, Presiden: Ini Langkah Awal Pulihkan Luka Bangsa

×

Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai dari Aceh, Presiden: Ini Langkah Awal Pulihkan Luka Bangsa

Sebarkan artikel ini
Potret Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi nonyudisial pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang digelar di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
Potret Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi nonyudisial pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang digelar di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Suarapena.com, ACEH – Presiden Joko Widodo alias Jokowi meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia. Kegiatan ini digelar di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh pada Selasa (27/6/2023).

“Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban. Ini adalah langkah awal dimulai dari Aceh, dari Pidie,” ucap Presiden dalam keterangan pers setelah peluncuran.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Sebelumnya, pada bulan Januari lalu pemerintah telah memutuskan untuk menempuh jalur nonyudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan mengedepankan pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

“Kita bersyukur, alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa, yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Berita Terkait:  Ini Jadinya Apabila Kasus Persekusi Dibiarkan di Indonesia

Presiden mengakui, proses penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di tanah air melalui proses yang lama dan sangat panjang. Untuk itu, Presiden menyampaikan ucapan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.

“Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,” katanya.

Kepala Negara juga menekankan, program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan.

“Setelah itu akan terus, ini langkah awal, sekali lagi ini baru langkah awal,” tegasnya.

Presiden menambahkan, langkah yudisial tetap bisa dijalankan apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini Presiden menekankan untuk melaksanakan langkah nonyudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.

“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan. Tetapi kita ingin yang nonyudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan,” tandasnya.

Berita Terkait:  Hore....! Presiden Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dalam laporannya menyampaikan alasan dipilihnya Aceh sebagai awal dimulainya realisasi program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

Menurut Mahfud, pemerintah dan rakyat Aceh turut berkontribusi dalam catatan sejarah Indonesia.

Selain itu, ini juga merupakan bentuk penghormatan negara terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh, serta penghormatan terhadap bencana kemanusiaan tsunami yang terjadi pada tahun 2004 lalu.

“Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan,” ucap Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan hak-hak korban maupun ahli waris kepada delapan perwakilan penerima. Presiden juga meninjau stan-stan kementerian/lembaga yang berkontribusi dalam memberikan hak-hak korban. (Sp/Skb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca