Suarapena.com, BEKASI – Dalam rangka memasuki Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bekasi harus ditertibkan. Pada Minggu, 11 Februari 2024, pukul 00.00 dini hari, para personil penertiban APK telah diterjunkan di setiap Kecamatan.
Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, bersama dengan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Dani Hamdani, dan jajaran Forkopimda lainnya, secara simbolis memulai penertiban APK dengan menggelar apel di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, tepatnya di ruas Jl. A. Yani.
Dalam apel tersebut, Gani Muhamad menekankan pentingnya keselamatan dan menginstruksikan agar semua APK yang terpasang di setiap sudut, termasuk bendera, spanduk, dan baliho, harus dilepas untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Bekasi selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024.
“Para personil dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Bawaslu yang bertugas menertibkan APK di setiap Kecamatan harus siap siaga. Setelah penertiban, atribut-atribut tersebut harus disimpan dengan aman,” ujar Gani Muhamad.
Setelah apel, Gani Muhamad dan jajaran Forkopimda mengawasi langsung pelaksanaan penertiban di beberapa titik, termasuk ruas Jl. A. Yani di Bekasi Selatan, Jl. K.H Muchtar Tabrani di Bekasi Utara, dan Jl. I Gusti Ngurah Rai di Bekasi Barat. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan lancar dan sesuai dengan aturan selama masa kampanye. (sng)
Ikuti update berita kami di Google News