Suarapena.com, BEKASI – Kota Bekasi memasuki fase penting dalam rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, yakni Masa Tenang.
Periode ini dimulai pada 24 November hingga 26 November, dimana para pasangan calon kepala daerah tidak diperkenankan berkampanye hingga hari pemungutan suara.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pun dimulai pada Minggu dini hari (24/11/2024).
Pada pukul 00.00 WIB, berbagai instansi lintas sektor, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Kota Bekasi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta TNI-Polri, bergerak serentak menertibkan APK yang tersebar di berbagai ruas jalan Kota Bekasi.
Kegiatan ini diawali dengan Apel Gabungan yang dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, serta Kajari Kota Bekasi, Imran.
Usai apel, Pj Wali Kota Bekasi bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses penertiban yang diawali di sekitar area Islamic Center.
Pj Gani menegaskan pentingnya penertiban yang menyeluruh, dimulai dari pusat hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Penertiban APK harus dilakukan dengan kompak dan terkoordinasi, pastikan tidak ada yang terlewat, dan semua APK, baik berupa spanduk, baliho, maupun bendera harus dibersihkan,” ujar Gani.
Gani juga menekankan agar seluruh atribut yang telah ditertibkan disimpan dengan aman, dan memastikan Kota Bekasi tetap bersih, nyaman, serta indah selama masa tenang Pilkada 2024.
“Kebersihan dan kenyamanan harus menjadi prioritas utama, agar masyarakat bisa merasakan suasana yang kondusif jelang pemungutan suara,” tambahnya.
Dengan langkah ini, ia berharap dapat menyukseskan Pilkada 2024 dengan suasana yang tertib dan penuh kedamaian. (sp/wan)