Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

Pengemudi Truk Besar Harus Perhatikan Larangan Melintas pada H-4 Lebaran 2017 Ini

×

Pengemudi Truk Besar Harus Perhatikan Larangan Melintas pada H-4 Lebaran 2017 Ini

Sebarkan artikel ini
Larangan Melintas
Kendaraan truk bertonase besar melintas d Jalan Tol Jakarta - Cikampek. Foto: Suarapena.com

SUARAPENA.COM – Larangan melintas berlaku bagi kendaraan bertonase berat di jalur tol Jakarta-Cikampek terhitung H-4 sampai H+4 Lebaran Idulfitri 2017. Kebijakan itu diberlakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) dengan pengawasan pihak kepolisian dan pemerintah setempat.

”Empat hari menjelang lebaran, truk dilarang melintas di tol,” ujar Humas Jasamarga Cabang Jakarta – Cikampek, Handoyono, Sabtu (17/6/2017).

Menurut dia, pelarangan itu sebenarnya dilakukan mulai H-7, namun diklasifikasikan dengan jenis truk dan muatanya. Untuk truk muatan tambang baik pasir maupun batu barang dilarang melintas sejak H-7 hingga H+7. Sementara truk container dari sejumlah perusahaan industry sudah tidak boleh melintas pada H-4 – H+4.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

”Aturan ini sesuai dari edaran Kementrian Perhubungan,” jelasnya.

Handoyono menjelaskan, pelarangan truk melintas di ruas jalan tol, karena bersamaan dengan musim mudik. Diperkirakan, pada empat hari jelang lebaran kendaraan melintas sudah mulai banyak. Sebab, pemicu kemacetan di Jakarta – Cikampek adalah kendaraan tonase besar.

Apalagi, kata dia, di ruas tol Jakarta – Cikampek banyak dilintasi truk besar, karena sepanjang jalur itu dipenuhi kawasan industri. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengusaha agar mematuhi imbauan tersebut. Jika masih melintas akan ditindak tegas dengan mengeluarkan digerbong tol terdekat.

Berita Terkait:  Jasa Marga Catat Volume LHR Jalan Tol Naik 19,03 Persen

Sementara AVP Corporate Communication PT Jasamarga Tbk, Dwimawan Heru menambahkan, kebijakan larnagan melintas tidak berlaku bagi kendaraan tertentu. Dalam hal ini yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti truk pengangkut sembako dan truk pengangkut BBM.

”Pihak kepolisian bertugas mengawasi pelanggaran terhadap kebijakan itu,” katanya.

Dia menegaskan, jika ada pelanggaran, pihaknya meminta kepolisian untuk menindak tegas pengendara truk dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap surat-surat jalan yang dibawa oleh pengendara truk.

Berita Terkait:  Jelang Natal, Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Naik 8,1 Persen

Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Darwoto mengatakan, pihaknya akan mentaati imbauan tersebut. Pengusaha memastikan tak ada truk perusahaan beroperasi mulai lima hari jelang lebaran.

”Kami sudah terbiasa, bukan kali ini saja,” katanya.

Menurut dia, perusahaan sudah mengantisipasinya jauh-jauh hari terkait pelarangan ini. Meski begitu, Kepolisian juga memberikan dispensasi khusus kepada perusahaan yang ingin menggunakan truknya melintas di jalan tol, tapi dengan catatan.

”Kalau mendesak diperbolehkan,” katanya. (sng)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca