Scroll untuk baca artikel

Suara Jateng

Penguatan Legalitas Tanah, Bupati Kebumen Serahkan 323 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Murtirejo

×

Penguatan Legalitas Tanah, Bupati Kebumen Serahkan 323 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Murtirejo

Sebarkan artikel ini
Penguatan Legalitas Tanah, Bupati Kebumen Serahkan 323 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Murtirejo

Suarapena.com, KEBUMEN – Arif Sugiyanto, Bupati Kebumen, telah menyerahkan sebanyak 323 sertifikat tanah kepada penduduk Desa Murtirejo, Kebumen. Ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Hari ini kami berkesempatan untuk menyerahkan 323 sertifikat tanah kepada penduduk Desa Murtirejo. Ini adalah hasil dari program PTSL yang dijalankan oleh BPN,” ungkap Bupati di Aula Gedung Serbaguna Raden Soemardi Murtirejo, pada Kamis (30/11/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Arif mengungkapkan rasa syukur dan penghargaannya atas pelaksanaan program PTSL atau sertifikasi massal. Menurutnya, sertifikasi tanah adalah hal penting yang perlu diberikan kepada masyarakat untuk memperkuat legalitas hak kepemilikan tanah.

Berita Terkait:  Target 25 Ribu Sertifikat Tanah, BPN Kota Bekasi Lantik Panitia PTSL

“Kepemilikan tanah sering kali menjadi sumber permasalahan. Dengan adanya sertifikat ini, legalitas masyarakat atas tanah mereka menjadi lebih kuat. Masyarakat juga menjadi lebih nyaman dan merasa aman dengan tanah yang mereka miliki,” jelas Arif.

Selain memberikan kepastian hukum atas penguasaan aset tanah, masyarakat juga mendapatkan keleluasaan dalam memanfaatkan tanah mereka, misalnya sebagai agunan untuk pinjaman. Nurchamid, selaku Kepala Desa Murtirejo, mengatakan bahwa program PTSL ini disambut dengan antusias oleh warga.

Dari target 1325 bidang tanah, telah berhasil direalisasikan 1338 sertifikat dan sudah dicetak. “Untuk mengurus sertifikat, masyarakat hanya perlu mengumpulkan fotokopi KTP, fotokopi KK, SPPT, dan menyerahkan berkas lainnya seperti asal usul tanah,” ujarnya.

Berita Terkait:  PKL Alun-alun Kebumen Bakal Didata dan Ditata

Sementara itu, Eko Heri Supriyanto, selaku Ketua Tim 4 PTSL BPN Kebumen, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Kebumen mendapatkan target pensertifikatan tanah melalui PTSL sebanyak 56.000 bidang. Untuk pemberkasan sudah selesai dilakukan sebanyak 56.000, tinggal menyelesaikan di akhir tahun untuk sampai ke penerbitan.

“Insya Allah apa yang menjadi target kami, bisa tercapai, sesuai perencanaan,” terang Eko. Eko menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti PTSL dapat melalui desa dengan cara menyampaikan surat permohonan kepada BPN untuk diikutkan menjadi peserta PTSL di tahun mendatang. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca