Suarapena.com, KEBUMEN – Arif Sugiyanto, Bupati Kebumen, telah menyerahkan sebanyak 323 sertifikat tanah kepada penduduk Desa Murtirejo, Kebumen. Ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hari ini kami berkesempatan untuk menyerahkan 323 sertifikat tanah kepada penduduk Desa Murtirejo. Ini adalah hasil dari program PTSL yang dijalankan oleh BPN,” ungkap Bupati di Aula Gedung Serbaguna Raden Soemardi Murtirejo, pada Kamis (30/11/2023).
Arif mengungkapkan rasa syukur dan penghargaannya atas pelaksanaan program PTSL atau sertifikasi massal. Menurutnya, sertifikasi tanah adalah hal penting yang perlu diberikan kepada masyarakat untuk memperkuat legalitas hak kepemilikan tanah.
“Kepemilikan tanah sering kali menjadi sumber permasalahan. Dengan adanya sertifikat ini, legalitas masyarakat atas tanah mereka menjadi lebih kuat. Masyarakat juga menjadi lebih nyaman dan merasa aman dengan tanah yang mereka miliki,” jelas Arif.
Selain memberikan kepastian hukum atas penguasaan aset tanah, masyarakat juga mendapatkan keleluasaan dalam memanfaatkan tanah mereka, misalnya sebagai agunan untuk pinjaman. Nurchamid, selaku Kepala Desa Murtirejo, mengatakan bahwa program PTSL ini disambut dengan antusias oleh warga.
Dari target 1325 bidang tanah, telah berhasil direalisasikan 1338 sertifikat dan sudah dicetak. “Untuk mengurus sertifikat, masyarakat hanya perlu mengumpulkan fotokopi KTP, fotokopi KK, SPPT, dan menyerahkan berkas lainnya seperti asal usul tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Eko Heri Supriyanto, selaku Ketua Tim 4 PTSL BPN Kebumen, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Kebumen mendapatkan target pensertifikatan tanah melalui PTSL sebanyak 56.000 bidang. Untuk pemberkasan sudah selesai dilakukan sebanyak 56.000, tinggal menyelesaikan di akhir tahun untuk sampai ke penerbitan.
“Insya Allah apa yang menjadi target kami, bisa tercapai, sesuai perencanaan,” terang Eko. Eko menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti PTSL dapat melalui desa dengan cara menyampaikan surat permohonan kepada BPN untuk diikutkan menjadi peserta PTSL di tahun mendatang. (sng)










