Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Inovasi dan Keterbukaan Informasi Publik, Langkah Maju Jawa Barat

×

Inovasi dan Keterbukaan Informasi Publik, Langkah Maju Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Inovasi dan Keterbukaan Informasi Publik, Langkah Maju Jawa Barat

Suarapena.com, BANDUNG – guber, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, menegaskan bahwa transparansi informasi untuk lembaga publik adalah suatu kewajiban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karena itu, Bey memberikan pujian kepada lembaga publik yang berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jabar yang diselenggarakan di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis (30/11/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Transparansi adalah suatu kewajiban, dan langkah selanjutnya adalah bagaimana kita merespons kebutuhan masyarakat,” ungkap Bey.

Bey menekankan bahwa respons lembaga publik terhadap aspirasi masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan publik, harus terus ditingkatkan. Pemerintah Daerah Provinsi Jabar sendiri secara intensif berinovasi dalam menyediakan informasi dan layanan publik yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu contohnya adalah aplikasijawa barat Sapawarga.

Berita Terkait:  Bey Keluarkan SE Soal Study Tour Imbas Kecelakaan di Ciater Subang

Menurut Bey, Sapawarga adalah aplikasi yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Melalui Sapawarga, masyarakat dapat mengajukan aspirasi dan mendapatkan respons yang cepat.

“Sebagai lembaga publik, kita seharusnya bisa merespons masyarakat dengan lebih cepat dan responsif. Jangan sampai menunggu masyarakat mengeluh dan merasa tidak puas terhadap pelayanan dari lembaga publik,” ujarnya.

“Oleh karena itu, mari kita terus berinovasi, bekerja sama, dan memanfaatkan teknologi untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Ijang Faisal, Ketua Komisi Informasi Jabar, menyatakan bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik adalah hal yang penting. Menurutnya, monitoring dan evaluasi ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perda Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.

“Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk membuktikan komitmen lembaga publik dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ijang.

Berita Terkait:  UMKM Jabar Siap Manfaatkan Peluang dari Kereta Cepat Whoosh

Ijang menambahkan, monitoring dan evaluasi ini juga penting dilakukan untuk memberikan motivasi kepada lembaga publik yang telah serius melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Barat 2023 adalah yang tertinggi secara nasional dengan nilai 84,43 poin. IKIP Jabar 2023 naik 2,5 poin dibandingkan IKIP 2022 dengan nilai 81,93 poin.

Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan lembaga publik di Jabar adalah yang terbaik dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini juga menunjukkan bahwa akses publik terhadap informasi terbuka di Jabar adalah yang terbaik.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar yang berkomitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. “Jawa Barat memiliki nilai yang baik antara IKIP dan monitoring dan evaluasi. Jadi, keduanya sejalan,” ujar Donny. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca