Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Peningkatan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bandung Bukti Kesadaran Masyarakat Meningkat

×

Peningkatan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bandung Bukti Kesadaran Masyarakat Meningkat

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BANDUNG – Kota Bandung mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurut Uum Sumiati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, fenomena ini mirip gunung es dan tidak bisa diabaikan. “Hanya mereka yang berani melapor kepada kami yang tercatat dalam angka ini,” kata Uum dalam Diskusi Panel di Auditorium Balai Kota Bandung pada Senin, 27 November 2023.

Namun, Uum menekankan bahwa peningkatan ini tidak selalu harus dilihat sebagai sesuatu yang negatif. Menurutnya, kondisi ini sebenarnya menunjukkan keberhasilan upaya edukasi kepada masyarakat. “Masyarakat sudah lebih sadar dan berani untuk melapor. Jadi, jika ada laporan yang tercatat, tentu saja trennya akan naik,” jelasnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Uum merinci bahwa bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi pada tahun 2022 adalah kekerasan psikis dengan 79 kasus, diikuti oleh kekerasan seksual dengan 73 kasus, kekerasan fisik dengan 20 kasus, dan penelantaran dengan 4 kasus. “Jenis kekerasan paling banyak di tahun 2022 adalah kekerasan terhadap anak dengan 157 kasus, diikuti oleh kekerasan terhadap istri dengan 134 kasus, dan kekerasan terhadap perempuan dengan 103 kasus. Secara total, laporan kekerasan tahun 2022 meningkat dari 362 menjadi 465 kasus,” ungkap Uum.

Berita Terkait:  Santri Bersatu, Bandung Bersih: Banser dan Pemkot Bandung Kolaborasi Tangani Sampah

Semua laporan tersebut diproses oleh DP3A melalui berbagai lembaga yang tersedia, seperti UPTD PPA, Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan (PUSPEL PP), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Puspaga. Namun, Uum mengakui bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan mudah. Diperlukan uji kondisi psikologis korban dan pendampingan konseling 2-8 kali, terutama pendampingan hukum.

Berita Terkait:  Kolam Retensi Babakan Ciparay dan Rancasari Ditarget Selesai Dalam Dua Minggu

Uum menambahkan bahwa DP3A juga memiliki layanan penjangkauan, di mana petugas akan datang langsung ke rumah korban untuk mendampingi, terutama bagi korban yang disabilitas dan lansia. “Di UPTD PPA, kami memiliki konselor, advokat, dan psikolog. Kami akan membantu mediasi, pendampingan hukum, bahkan menyediakan tempat penampungan sementara selama 14 hari. Bagi masyarakat yang mengalami kekerasan, silakan langsung hubungi kami,” tutupnya. (din)