Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hingga 21 Maret 2024, tercatat sudah ada 9,6 juta SPT yang dilaporkan. Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 7,7% dibandingkan tahun lalu.
“Ini menandakan kesadaran pajak yang semakin meningkat di kalangan masyarakat,” ujar Sri Mulyani saat melakukan konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Menkeu mengingatkan bahwa proses pelaporan dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan wajib pajak tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
“Kami berharap dengan kemudahan ini, lebih banyak wajib pajak yang dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu,” harapnya.
Sri Mulyani juga menyampaikan rasa terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya bagi mereka yang pendapatannya di atas batas tidak kena pajak,” ucap dia.
Terakhir, ia juga mengajak warga negara untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2023, bagi yang belum melaporkannya.
Oleh karena itu, dengan batas waktu pelaporan yang sudah ditetapkan hingga 31 Maret 2024, Menkeu menekankan pentingnya mematuhi tenggat tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (sp/skb)










