Suarapena.com, BANDUNG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, memastikan kasus penggelapan pajak oleh oknum pegawai berinisial IM yang terjadi pada Juli hingga September 2024 kini telah berlanjut ke proses hukum. Pegawai tersebut sudah diberhentikan secara tidak hormat dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah wajib pajak (WP) melapor bahwa pembayaran pajak mereka tidak tercatat dalam sistem, padahal mereka sudah melakukan pembayaran. Penyelidikan mengungkap bahwa uang pajak tersebut dititipkan langsung ke oknum pegawai, sehingga dana tidak masuk ke kas daerah.
“SOP kami jelas, jika ada tunggakan wajib pajak, kami kirim surat teguran. Namun, ketika WP mengaku sudah bayar lewat titipan pegawai, itu melanggar aturan. Dana itu tidak pernah tercatat secara resmi,” jelas Gun Gun, Minggu (21/9/2025).
Penggelapan ini terungkap pula saat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan selisih signifikan pada pajak air tanah (PAT). Wajib pajak mengaku sudah membayar, tetapi pembayaran tidak tercatat di sistem karena dana diserahkan kepada oknum pegawai tersebut.
Gun Gun menegaskan, Bapenda sudah sejak lama mengimbau masyarakat untuk tidak menitipkan pembayaran pajak kepada siapapun, termasuk pegawai. “Kasus ini tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi,” tegasnya.
Saat ini, oknum pegawai tersebut telah ditahan setelah dilaporkan langsung oleh para wajib pajak yang dirugikan. “Ini sudah masuk ranah pidana,” ujar Gun Gun.
Untuk mencegah kejadian serupa, Bapenda akan mengintensifkan sosialisasi dengan mengeluarkan surat imbauan resmi yang akan ditandatangani oleh Kepala Bapenda, Sekda, atau Wali Kota Bandung. Informasi ini juga akan disebarkan lewat berbagai media, termasuk media sosial.
Selain itu, Bapenda telah menyediakan layanan pembayaran pajak online melalui aplikasi E-Satria, yang memungkinkan wajib pajak membayar dan melaporkan pajak tanpa tatap muka, sehingga proses menjadi lebih aman dan transparan.
“Dengan layanan online ini, kami berharap masyarakat tidak lagi melakukan penitipan pembayaran pajak,” tambah Gun Gun.
Di sisi internal, pengawasan terhadap pegawai juga akan diperketat. Evaluasi disiplin akan rutin dilakukan agar setiap pegawai menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, mengonfirmasi pegawai tersebut telah dipecat karena pelanggaran disiplin berat, termasuk bolos kerja dalam jangka waktu lama.
“Kami berharap seluruh ASN Pemkot Bandung tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas,” pungkas Evi. (sp/rob)










