Scroll untuk baca artikel

News

Didampingi Menkeu, Presiden Sudah Lapor Pajak Tahunan! Kamu Kapan?

×

Didampingi Menkeu, Presiden Sudah Lapor Pajak Tahunan! Kamu Kapan?

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing.

Didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Presiden melaporkan SPT PPh itu dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala Negara pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi, Jumat (4/3/2022).

Berita Terkait:  Selain Bahas Proker, Rakernas IWO Sebagai Ajang Silaturahmi Profesi

Presiden menyampaikan, saat ini para pelapor pajak tak perlu datang ke kantor pajak.

Pelapor cukup melaporkan SPT PPh nya melalui aplikasi dari e-filing. Proses ini, kata dia, sangat memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.

“Caranya mudah dan tidak repot kok, karena tidak perlu ke kantor pajak. Pelaporannya juga bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” kata Presiden.

Berita Terkait:  Dana Abadi Pesantren Langkah Awal Menuju Kemandirian Pesantren

Lebih lanjut, Kepala Negara pun mengungkapkan, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Oleh karenannya, para wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan pajak tahunannya.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” pungkasnya. (Bo/cr01)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca