Scroll untuk baca artikel
News

Didampingi Menkeu, Presiden Sudah Lapor Pajak Tahunan! Kamu Kapan?

×

Didampingi Menkeu, Presiden Sudah Lapor Pajak Tahunan! Kamu Kapan?

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing.

Didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Presiden melaporkan SPT PPh itu dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepala Negara pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Berita Terkait:  Pembangunan Bali Internasional Hospital Ditargetkan Rampung 2023

“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi, Jumat (4/3/2022).

Presiden menyampaikan, saat ini para pelapor pajak tak perlu datang ke kantor pajak.

Berita Terkait:  Didukung PDI Perjuangan, Tiga Publik Figur Siap Bertarung di Kontestasi Pilkada

Pelapor cukup melaporkan SPT PPh nya melalui aplikasi dari e-filing. Proses ini, kata dia, sangat memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.

“Caranya mudah dan tidak repot kok, karena tidak perlu ke kantor pajak. Pelaporannya juga bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” kata Presiden.

Lebih lanjut, Kepala Negara pun mengungkapkan, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Berita Terkait:  Seorang Perwira Polisi di Inggris Didakwa atas Kasus Pembunuhan Wanita 33 tahun

Oleh karenannya, para wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan pajak tahunannya.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” pungkasnya. (Bo/cr01)