Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, bekerja sama dengan dinas terkait, berhasil menertibkan reklame ilegal berupa videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Braga pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat serta hasil evaluasi dari pimpinan setempat.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami menerima pengaduan dari warga dan temuan di lapangan menunjukkan bahwa reklame tersebut memang tidak memiliki izin. Bahkan sejak Agustus lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak mengeluarkan izin terkait pemasangan reklame, namun tiba-tiba konstruksinya muncul,” ujar Rasdian di Balai Kota Bandung, Selasa (17/12/2024).
Satpol PP sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk membongkar reklame tersebut secara mandiri. Namun, meski batas waktu telah diberikan, reklame itu tetap berdiri tanpa ada tindakan perbaikan.
“Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan reklame tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, namun tidak ada respons, jadi kami bertindak sesuai aturan,” tegas Rasdian.
Lebih lanjut, Rasdian mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha reklame untuk mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
“Jika ada izin, tentu tidak ada masalah. Namun tanpa izin, kami akan bongkar. Ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah yang harus kami tegakkan demi kenyamanan dan keselamatan publik,” katanya.
Penertiban kali ini melibatkan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta DPMPTSP.
Satpol PP juga mengingatkan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap reklame ilegal akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kota Bandung.
Dengan langkah tegas ini, Satpol PP berharap dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi warga Bandung serta mendorong kesadaran masyarakat dan pengusaha reklame untuk mematuhi peraturan yang berlaku. (sp/rob)










