Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Penegakan Hukum di Dalem Kaum, Satpol PP Bandung Klaim Bertindak Sesuai Aturan

×

Penegakan Hukum di Dalem Kaum, Satpol PP Bandung Klaim Bertindak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Seorang pria melintasi informasi larangan berjualan di sepanjang Jalan Dalem Kaum.

Suarapena.com, BANDUNG – Upaya penertiban di kawasan Dalem Kaum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mendapat tentangan dari Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berakibat luka pada tiga petugas Satpol PP Kota Bandung, Jumat (22/12/2023).

Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP Kota Bandung, merinci bahwa perlawanan PKL dimulai ketika petugas dan masyarakat sedang melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Bandung. Beberapa PKL memilih untuk membuka lapak dagang di zona merah, yaitu Dalem Kaum Bandung.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kami beroperasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima yang membagi kawasan menjadi tiga zona: merah, kuning, dan hijau,” ungkapnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, petugas Satpol PP Kota Bandung mencoba untuk menegakkan aturan, namun mendapat perlawanan dari PKL. “Dalem Kaum Bandung adalah zona merah, sehingga penjualan di area ini dilarang,” tambahnya.

Berita Terkait:  24 Orang Diamankan di Dua Apartemen di Bandung, Diduga Ada Aktivitas Prostitusi

Rasdian menekankan bahwa Satpol PP telah melakukan berbagai upaya pendidikan, sosialisasi, dan pemberitahuan sesuai dengan Permendagri 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP dalam penataan kawasan Dalem Kaum.

“Kami telah menyepakati, mensosialisasikan, dan merencanakan agar PKL di Dalem Kaum ini dipindahkan ke Basemen Alun-alun,” jelasnya. “Pemerintah tidak berdiam diri, kami mencari solusi yang memberikan kenyamanan bagi pedagang dan memungkinkan mereka untuk kembali beraktivitas,” lanjutnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyiapkan basemen Alun-alun untuk PKL Dalem Kaum. Sebanyak 140 PKL dari kawasan Dalem Kaum dan Alun-alun telah menempati lokasi baru ini.

Berita Terkait:  Satpol PP Bandung Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Penataan PKL di Basemen Alun-alun ini dapat menjadi destinasi wisata kuliner baru di Kota Bandung, meningkatkan omzet UMKM, dan menarik lebih banyak wisatawan. Penataan ini dilakukan bekerja sama dengan PT. Mayora yang telah menyediakan 140 kios, kursi dan meja, exhouse, kipas, apar, lampu 140 titik, wastafel, neon boks, pelaburan dinding, serta dukungan instalasi air dan listrik.

Saat peresmian penataan Basemen Alun-alun, para PKL telah berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kebersihan; menjaga sarana dan prasarana yang telah difasilitasi; tidak akan memperdagangkan barang ilegal; tidak akan merombak menambahkan mengubah fungsi fasilitas yang ada; tidak akan meminjamkan menyewakan memindahkan tempat berjualan kepada pihak lain; dan perlengkapan dagang mudah dipindahkan.

Komitmen tersebut dibacakan oleh Koordinator PKL Basemen Alun-alun, Ishak. (ziz/sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca