Suarapena.com, BANDUNG – Menyambut Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan untuk menutup sementara aktivitas usahanya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan menjaga kesucian peringatan yang jatuh pada 4-5 September 2025 mendatang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, menegaskan bahwa imbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 123-Disbudpar/2025.
“Penutupan berlaku khusus untuk bar, klub malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, hingga sanggar seni budaya tradisional yang berorientasi usaha dan hiburan,” jelasnya, Rabu (3/9/2025).
Adi menambahkan, pelarangan beroperasi mulai Kamis, 4 September pukul 18.00 WIB hingga Jumat, 5 September pukul 18.00 WIB ini diharapkan bisa memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan Maulid Nabi dengan khidmat.
“Kami juga mengimbau bioskop menyesuaikan jadwal dan jenis film yang diputar agar sejalan dengan suasana peringatan keagamaan,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga akan mengawasi pelaksanaan penutupan sementara ini secara ketat, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menghormati nilai-nilai keagamaan yang ada,” pungkas Adi. (sp/yan)










