Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Pesisir Kapas Geger! Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional

×

Pesisir Kapas Geger! Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkoba jenis sabu yang penyelundupannya berhasil digagalkan Polda Sulteng.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang penyelundupannya berhasil digagalkan Polda Sulteng.

Suarapena.com, TOLITOLI – Sebuah operasi senyap selama tiga bulan akhirnya membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah sukses menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 30 kilogram yang hendak masuk ke Indonesia melalui jalur laut di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025).

Dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka: JK (68), HS (47), dan S (28), yang tengah merapat menggunakan speed boat. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua karung besar berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi selama operasi ilegal tersebut.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menurut keterangan Kombes Sembiring, sindikat ini bukan pemain baru. JK dan HS diketahui telah melakukan perjalanan dari Tolitoli ke Tarakan, lalu ke Berau (Kalimantan Timur), sebelum akhirnya menyusup ke Semporna, Malaysia. Di sanalah mereka diduga mengambil sabu dari jaringan narkotika internasional. Mereka kembali ke Indonesia melalui jalur laut bersama tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau terpencil untuk menghindari pantauan.

Berita Terkait:  Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba di Sentul, Sita 1 Ton Tembakau Sintetis

“Ini jaringan lama yang telah kami pantau sejak tahun 2021. Kami bersyukur bisa memutus rantai peredaran ini. Dengan menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu, kami berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Sembiring, Senin (28/7/2025).

Berita Terkait:  Kasus Narkoba Jerat Petinggi Polri, Puan: Jadikan Momen Bersih-bersih

Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Polda Sulteng menegaskan, pihaknya masih terus memburu aktor-aktor kunci dalam jaringan internasional ini yang diyakini masih berada di luar negeri maupun bersembunyi di wilayah Indonesia. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca