Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati menegaskan pemerintah perlu segera memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, menurut dia, upaya tersebut harus diiringi dengan peningkatan kesejahteraan guru agar profesi pendidik kembali diminati.
Hal itu disampaikan Esti usai mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Esti mengatakan, pembukaan formasi guru harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak tenaga pendidik, termasuk pemberian gaji yang layak dan jaminan sosial. Menurut dia, kesejahteraan menjadi faktor penting untuk menarik minat masyarakat memilih profesi guru.
“Orang juga akan enggan menjadi guru ketika tingkat kesejahteraannya tidak diperhatikan. Maka hak guru untuk mendapatkan gaji yang layak dan jaminan sosial itu menjadi poin penting yang harus dilaksanakan supaya orang kembali tertarik menjadi guru,” kata Esti dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Ia mengungkapkan, persoalan kekurangan guru tidak hanya terjadi di wilayah 3T, tetapi juga di daerah yang selama ini dikenal sebagai kota pendidikan, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Yang namanya DIY, kota pendidikan saja untuk provinsinya kekurangan guru sebanyak 1.600 orang. Kita bisa bayangkan di daerah lain. Tidak mungkin kita tidak membuka formasi sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Karena itu, Komisi X DPR RI berencana meminta data mengenai jumlah guru yang mengundurkan diri. Menurut Esti, data tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab berkurangnya tenaga pendidik dan menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Ia menilai, fenomena guru yang memilih meninggalkan profesinya dapat menjadi indikator menurunnya minat terhadap profesi guru akibat persoalan kesejahteraan.
Selain itu, Esti mendorong pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah 3T. Menurut dia, karakteristik wilayah tersebut berbeda dengan daerah lain sehingga memerlukan pendekatan yang lebih fleksibel.
“Daerah 3T memang tidak bisa dituntut muridnya jumlahnya sama dengan daerah-daerah yang biasa. Mungkin satu kelas hanya tiga orang karena memang sangat terpencil. Maka daerah 3T harus ada kekhususan,” tutur Esti.
Di sisi lain, Esti mengingatkan agar setiap kebijakan pendidikan baru, termasuk penyelenggaraan Sekolah Rakyat, disusun melalui perencanaan yang matang. Pemerintah, kata dia, perlu memetakan dampak kebijakan tersebut terhadap sekolah yang sudah ada, termasuk kemungkinan regrouping sekolah dan redistribusi guru.
Menurut Esti, langkah tersebut penting agar kebijakan baru tidak menimbulkan persoalan lain dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ia berharap berbagai kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah dapat memperkuat sistem pendidikan nasional sekaligus menjawab persoalan kekurangan guru dan pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia. (r5/hal)










