Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPR Usul Gaji PPPK di Daerah Fiskal Lemah Ditanggung APBN

×

DPR Usul Gaji PPPK di Daerah Fiskal Lemah Ditanggung APBN

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda angkat suara soal polemik pemotongan TPP ASN, usul gaji PPPK di daerah dengan fiskal lemah ditanggung oleh APBN.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda angkat suara soal polemik pemotongan TPP ASN, usul gaji PPPK di daerah dengan fiskal lemah ditanggung oleh APBN.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar pemerintah pusat mulai mengambil alih secara bertahap pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan itu disampaikan menyusul polemik pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang memicu aksi demonstrasi ribuan pegawai.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Rifqi mengatakan, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang hanya terjadi di satu daerah. Menurut dia, kasus itu mencerminkan persoalan kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur.

“Hari ini pemberitaan di tingkat nasional diramaikan oleh peristiwa di Kota Tidore Kepulauan, di mana ribuan teman-teman PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, melakukan demonstrasi karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan fiskal sehingga pembayaran hak-hak mereka menjadi terkendala,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Aksi demonstrasi tersebut dipicu kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang memangkas 30 persen TPP ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu untuk menutup defisit anggaran daerah yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp 50 miliar. Kebijakan itu mendapat penolakan dari para pegawai hingga terjadi aksi saling dorong di lingkungan kantor pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Soal Penghapusan Tenaga Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Rifqi menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pembayaran gaji PPPK masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi itu, menurut dia, menjadi persoalan ketika daerah memiliki ruang fiskal yang terbatas.

Karena itu, Komisi II DPR RI telah mengusulkan kepada pemerintah agar pembiayaan gaji PPPK di daerah yang mengalami tekanan fiskal dapat dibantu melalui APBN.

Ia mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta para gubernur, bupati, dan wali kota sekitar satu bulan lalu.

“Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD,” ujar dia.

Menurut Rifqi, skema tersebut dapat diprioritaskan bagi PPPK yang bertugas memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.

Berita Terkait:  Komisi II DPR Akan Panggil KPU Buntut Penggunaan Jet Pribadi

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk diterapkan di seluruh daerah, melainkan hanya bagi daerah yang benar-benar mengalami tekanan fiskal.

“Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten dan kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK,” kata dia.

Rifqi berharap peristiwa di Kota Tidore Kepulauan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun skema pembiayaan ASN dan PPPK yang lebih berkelanjutan.

Di sisi lain, ia memastikan Komisi II DPR RI tetap berkomitmen memperjuangkan kepastian status dan hak-hak PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.

“Prinsip dasar kami di Komisi II DPR RI adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap teman-teman PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dapat dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian,” ujar Rifqi.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan serupa tidak terjadi di daerah lain dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca