Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Pleno KPU Kota Bekasi: Paslon Tri Adhianto-Harris Bobihoe Menang di Pilkada 2024

×

Pleno KPU Kota Bekasi: Paslon Tri Adhianto-Harris Bobihoe Menang di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, secara resmi menyatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe, menang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

Setelah melalui proses rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Kota Bekasi, pasangan yang dikenal dengan sebutan “Ridho” ini meraih 459.430 suara, unggul tipis dari pasangan Heri Koswara-Sholihin yang memperoleh 452.351 suara.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Sedangkan paslon lainnya, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, menempati posisi ketiga dengan perolehan 64.509 suara.

Pengumuman hasil ini disampaikan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Merapi Merbabu pada Jumat, 6 Desember 2024, oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari.

Berita Terkait:  Heri-Sholihin Optimis Dulang Maksimal Suara Majelis Taklim dengan Pendekatan Ini

“Pasangan nomor urut 03, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Bekasi. Begitu juga untuk Pilgub, pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, meraih suara terbanyak,” ungkap Eli.

Namun, meskipun hasil tersebut sudah ditetapkan, Eli mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah sanggahan dan keberatan dari saksi-saksi masing-masing paslon.

Meskipun demikian, Eli menekankan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap Pilkada ini.

KPU Kota Bekasi pun siap menerima segala masukan dan keberatan yang ada. Meski beberapa saksi tidak menandatangani formulir D hasil, Eli menegaskan bahwa proses demokrasi akan tetap berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur.

Berita Terkait:  Besok PKS dan PSI Kota Bekasi Bertemu, Bahas Koalisi Pilkada?

“Kami menerima segala sanggahan dan masukan. Ini adalah bagian dari kepedulian masyarakat terhadap Pilkada Kota Bekasi,” tambahnya.

KPU Kota Bekasi memberikan waktu tiga kali 24 jam untuk kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, maka Paslon Tri Adhianto dan Harris Bobihoe akan segera ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.

“Kami sudah menyiapkan semua dokumentasi dengan rapi untuk menghadapi segala kemungkinan. Kami siap mengikuti proses hukum yang ada,” tandas Eli. (r5/bs)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca