Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Pleno KPU Kota Bekasi: Paslon Tri Adhianto-Harris Bobihoe Menang di Pilkada 2024

×

Pleno KPU Kota Bekasi: Paslon Tri Adhianto-Harris Bobihoe Menang di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, secara resmi menyatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe, menang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

Setelah melalui proses rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Kota Bekasi, pasangan yang dikenal dengan sebutan “Ridho” ini meraih 459.430 suara, unggul tipis dari pasangan Heri Koswara-Sholihin yang memperoleh 452.351 suara.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sedangkan paslon lainnya, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, menempati posisi ketiga dengan perolehan 64.509 suara.

Berita Terkait:  Sinyal Koalisi PKS dan PSI pada Pilkada 2024 Kota Bekasi Kian Menyala

Pengumuman hasil ini disampaikan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Merapi Merbabu pada Jumat, 6 Desember 2024, oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari.

“Pasangan nomor urut 03, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Bekasi. Begitu juga untuk Pilgub, pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, meraih suara terbanyak,” ungkap Eli.

Berita Terkait:  Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Jaga Integritas Pilkada

Namun, meskipun hasil tersebut sudah ditetapkan, Eli mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah sanggahan dan keberatan dari saksi-saksi masing-masing paslon.

Meskipun demikian, Eli menekankan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap Pilkada ini.

KPU Kota Bekasi pun siap menerima segala masukan dan keberatan yang ada. Meski beberapa saksi tidak menandatangani formulir D hasil, Eli menegaskan bahwa proses demokrasi akan tetap berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur.

“Kami menerima segala sanggahan dan masukan. Ini adalah bagian dari kepedulian masyarakat terhadap Pilkada Kota Bekasi,” tambahnya.

Berita Terkait:  Tri-Harris Siapkan Puluhan Pengacara Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada di MK

KPU Kota Bekasi memberikan waktu tiga kali 24 jam untuk kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, maka Paslon Tri Adhianto dan Harris Bobihoe akan segera ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.

“Kami sudah menyiapkan semua dokumentasi dengan rapi untuk menghadapi segala kemungkinan. Kami siap mengikuti proses hukum yang ada,” tandas Eli. (r5/bs)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca