Suarapena.com, BEKASI – Dalam konferensi pers yang digelar di Bangi Kopi, Kalimalang, Kota Bekasi, Kamis (21/11/2024), Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut Hutapea, menanggapi dengan keras opini liar yang berkembang terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan wanita berinisial IL.
Menurut Iqbal, opini tersebut adalah bagian dari skenario “keji dan busuk” yang bertujuan untuk merusak reputasi pihak tertentu.
Iqbal mempertanyakan apakah klaim IL sebagai korban pelecehan seksual benar-benar tidak berkaitan dengan politik, mengingat IL mengumumkan dukungannya untuk Paslon 03 dalam Pilkada Kota Bekasi 2024 sebelum melakukan konferensi pers yang menyatakan dirinya sebagai korban.
“Bagaimana itu bisa tidak ada muatan politis? Dia menyatakan dukungan terlebih dahulu, dan kemudian baru muncul dengan pengakuan pelecehan,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan bahwa pernyataan IL tersebut telah merugikan kliennya. Sebagai respons, tim advokasi yang dipimpinnya telah resmi melaporkan IL ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/411/XI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, dengan tuduhan perbuatan tindak pidana pengancaman dan pemerasan, yang diatur dalam Pasal 369 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, kuasa hukum korban kekerasan seksual, seorang perempuan paruh baya, IL (53) melaporkan apa yang dialami kliennya kepada Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terlampir dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 16 November 2024 lalu.
Ridwan Anthony Taufan mengatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sejak Januari 2023. Kendati demikian, kata dia, korban masih merasakan trauma.
“Walupun berlangsung lama masih kelihatan depresi, trauma lain-lain sehingga kami butuh opini ahli dari rumah sakit, maka kami bawa ke rumah sakit, dan hasilnya memang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi atau trauma, atas dasar itu kami langsung menuju ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” ungkap Ridwan, Senin (18/11/2024) malam.
Ridwan menampik bahwa ada dorongan politik dalam laporan yang dilakukan pihaknya. Apalagi, terduga pelaku berinisial S sedang mengikuti kontetstasi Pilkada Kota Bekasi 2024.
“Ini tidak ada hubungannya dengan unsur politik dan semacamnya, ini murni unsur pidana, jadi tidak ada kaitannya dengan politik,” tegas dia.
Pada kasus tesebut, kuasa hukum korban melaporkan terduga pelaku dengan pasal 6B, pasal 6C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
“Pada waktu kami membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kami hanya meminta pasal tersebut, tetapi oleh pihak SPKT yang menerima ditambahkan lagi satu Pasal yaitu Pasal 15 huruf C yang inti isinya adalah ditambahkan sepertiga hukumnya dadi pasal 6B dan 6C tersebut karena ada hubungan antara atasan dan bawahan,” jelas Ridwan.
Perlu diketahui, korban IL ini merupakan seorang perempuan yang menjadi pengurus salah satu partai bersama terduga pelaku berinisial S. Antara korban dan pelaku merupakan sama-sama pengurus di partai tersebut.
Kasus ini menambah ketegangan politik menjelang Pilkada Kota Bekasi, dan situasi ini semakin menarik perhatian publik terkait apakah klaim pelecehan tersebut murni sebagai tindakan kriminal atau ada agenda politik di baliknya. (sp/pr)