Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Sulawesi, 4 Tersangka Diringkus

×

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Sulawesi, 4 Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini
Polda Kalsel ringkus empat tersangka jaringan narkoba yang terafiliasi oleh Fredy Pratama.
Polda Kalsel ringkus empat tersangka jaringan narkoba yang terafiliasi oleh Fredy Pratama.

Suarapena.com, BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggulung jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan oleh seorang operator terhubung dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.

Dalam operasi besar ini, empat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang mengejutkan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kombes Kelana Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, mengungkapkan total barang bukti yang disita termasuk 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Berita Terkait:  Caleg Terpilih Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Narkoba 70 Kg

“Ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di beberapa wilayah besar,” ujar Kombes Kelana, Selasa (29/4/2025).

Empat tersangka yang ditangkap terdiri dari SP yang ditangkap pada 17 April 2025 di Banjarbaru dengan 3.002,63 gram sabu, HM yang diringkus pada 24 April 2025 di Banjarmasin dengan 1.581,72 gram sabu, serta MF yang diamankan pada 25 April 2025 di Banjarbaru dengan 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

Berita Terkait:  DPP Forza Pertanyakan Keseriusan Polisi Soal Penanganan Kasus Narkotika

Tersangka terakhir, MS, ditangkap di Kabupaten Banjar pada 25 April 2025 dengan 209,28 gram sabu.

Direktorat Reserse Narkoba menegaskan bahwa para tersangka ini diatur oleh operator yang memiliki hubungan dengan Fredy Pratama, yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami melacak peredaran ini hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari, serta beberapa daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” kata Kombes Kelana.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimum Rp13 miliar.

Berita Terkait:  Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba dengan TPPU Jadi Langkah Tegas Polri

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan jaringan ini, dalam upaya untuk memiskinkan para bandar narkoba.

“Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memiskinkan para pelaku narkoba. Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini dengan menjerat mereka melalui Undang-Undang TPPU,” tegas Kombes Kelana. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca