SUARAPENA.COM – Petugas gabungan Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 700 gram dari pulau Batam. Polisi meringkus tersangka H bersama barang bukti sabu seberat 700 gram yang rencananya akan dikirim ke kota Jambi.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, S IK didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, SH, S.IK dan Kasat Reskrim, IPTU Dian Poernomo, SH, MH, Jum’at (1/11) saat menggelar konferensi pers mengatakan pelaku yang diamankan ini berinisial H (38) yang merupakan warga Dusun III, Kelurahan Suka Tua, Kecamatan Deli Tua, Provinsi Sumatera Utara.
“Pelaku ini diamankan pada Sabtu sore sekitar pukul 16.45 WIB, ia diamankan saat petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan rutin. Karena gerak-geriknya mencurigakan, anggota kita langsung melakukan pemeriksaan,” tutur Kapolres.
Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, Petugas mendapati dua bungkusan besar dibalut lakban warna hitam dari dalam tas ransel yang dibawa pelaku. Saat bungkusan itu dibuka, ternyata berisi narkotika yang diduga jenis sabu sabu.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, berdasarkan keterangan pelaku, dua bungkusan besar yang berisi diduga sabu tersebut berasal dari Batam yang dikirim ke Kualatungkal dengan tujuan Jambi. Dan rencananya, saat pelaku tiba di Jambi, pelaku ini akan ditelpon oleh seseorang yang akan mengambil barang haram tersebut.
“Dari keterangan awal, pelaku mengaku bahwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 25 juta dari pemilik barang yang berada di Batam. Pelaku akan mendapatkan upah setelah berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang yang berada di Jambi,” beber Kapolres.
Sambung Kapolres menyampaikan, selain mengamankan barang bukti dua bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 700 gram bruto, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu buah tas ransel warna hitam-hijau yang berisi pakaian, satu unit hp merk Xiaomi, satu lembar tiket kapal SB Kurnia II dan uang tunai Rp. 60 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bin/sj)










