Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, 7 Ditangkap, 1 Buron

×

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, 7 Ditangkap, 1 Buron

Sebarkan artikel ini
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan sindikat judi online dan pornografi jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi yang melibatkan sindikat internasional dari Taiwan.

Pengungkapan ini terjadi pada 24 Juni lalu. Sindikat ini beroperasi melalui dua situs judi online, yaitu hot51 dan 82gaming.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Iya dua situs hot51 dan 82gaming, layanan judi online dan live streaming pornografi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (8/7/2024).

Awal kasus ini terbongkar dijelaskan Djuahandhani, berawal dari laporan polisi yang diterima penyidik beberapa waktu lalu. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di daerah Tangerang.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Internasional, 20 Ribu Unit Diekspor

Dari situ, penyidik menemukan satu tersangka dan sejumlah barang bukti. Lalu dilakukan pengembangan ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan Sulawesi Selatan.

Total tujuh tersangka ditangkap pada akhir Juni, yakni CCW selaku marketing, SM selaku costumer service, WAN selaku agen, kemudian KA AIH, NH, DT dan ST selaku host (pembawa acara pornografi).

Jaringan ini sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai April 2024. Lokasi pengungkapan jaringan ini berada di DKI Jakarta di dua lokasi, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Berita Terkait:  Polri Akan Jerat Bandar dan Artis dengan Pasal TPPU yang Promosikan Judi Online

Kemudian di Bandung, Jawa Barat, Semarang dan Jepara di Jawa Tengah, Bali di Klungkung serta di Makassar, Sulawesi Selatan.

Modus operandinya adalah para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K.

Terasangka K datang ke Indonesia melakukan praktik perjudian daring, memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional berada di Karawaci, Tangerang.

Tersangka K, memperkerjakan warga negara Indonesia menjadi anggota sindikat dengan peran-peran berbeda, ada yang sebagai administrasi, penyedia rekening, telemarketing, hingga customer service.

Dalam hal layanan live streaming, Djuhandhani menyebut sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host untuk melakukan live streaming.

Berita Terkait:  Bareskrim Bongkar Jaringan Peredaran Obat Perangsang Buat Pesta Seks, 3 Orang Ditangkap

“Host melakukan live streaming dengan berpakaian minim hingga berhubungan intim. Agen mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan (gaji dan bonus). Para host juga ditargetkan melakukan live stream selama tiga jam setiap harinya,” jelas Djuhandhani.

Tujuh pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga sepuluh miliar rupiah.

Sedangkan satu tersangka warga negara Taiwan berinisial K masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). (sp/hp)