Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Capai Rp670 Miliar

×

Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Capai Rp670 Miliar

Sebarkan artikel ini
Laboratorium narkoba jaringan internasional di Bandung dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dengan barang bukti diperkirakan bernilai sekitar Rp670,8 miliar.

Suarapena.com, BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan operasi jaringan narkoba internasional dengan membongkar sebuah laboratorium ilegal yang memproduksi narkotika jenis “happy water” dan liquid vape di sebuah perumahan elite di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/12/2024), Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus pengiriman narkoba di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Hasil pendalaman kami mengarah pada sebuah laboratorium klandestin yang memproduksi happy water dan liquid narkotika,” jelas Asep.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni SR, SP, dan IV. Mereka berperan sebagai penghubung, peracik bahan baku, dan pengemas barang.

Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkotika ini.

Berita Terkait:  Polisi Masih Buru Empat Orang Lagi terkait Pabrik Narkoba di Bali

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan lebih dari 7.500 bungkus happy water, 259 liter liquid vape berbagai rasa, bahan baku narkotika, serta peralatan produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.

Barang bukti ini diperkirakan bernilai sekitar Rp670,8 miliar dan diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa jika berhasil diedarkan.

“Ini adalah jaringan Malaysia-Indonesia dengan modus operandi menyamarkan lokasi produksi di perumahan elite untuk menghindari kecurigaan,” tambah Asep.

Berita Terkait:  Caleg Terpilih PKS Akui Pakai Uang Sabu Buat Kampanye, Polisi Buru Satu Tersangka Lagi

Barang-barang ilegal ini rencananya akan disebarkan di wilayah Jakarta untuk meramaikan perayaan malam Tahun Baru.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca