SUARAPENA.COM – Klaim kepemilikan Gedung Golkar Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi terus berlanjut. Kali ini DPD Partai Golkar Kota Bekasi membentuk Forum Pejuang Golkar (FPG).
“Kami minta agar saudara Andy Salim tidak mengulangi lagi ucapan dan pemberitaan di media sosial. Apabila tetap mengulangi serta tidak menunjukkan kepatuhan terhadap penetapan yang telah ada, karena telah berpotensi melanggar hukum,” ungkap Koordinator FPG Abdul Manan, Rabu (14/4/2021).
Menurut Abdul Manan, FPG dibentuk untuk membantah sekaligus meluruskan terkait pemberitaan di media sosial pada 12 April 2021, bahwa Andy Salim mengklaim dan menyampaikan asumsi bahwa gedung Golkar adalah miliknya.
Hal ini juga ia hubungkan dengan isi putusan perdamaian No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, tanggal 15 Juni 2015, sebagaimana dalam putusan penetapan nomor.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020.
FPG menyebut Andy Salim tidak menunjukkan kepatuhan terhadap penetapan No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 27 November 2020 sebagai keputusan yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
“Hal itu sebagaimana dalam pemberitaan di media sosial, dikualifikasikan adalah perbuatan yang dapat dipandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana (wedderchtlijk heid),” ungkap Abdul Manan.
Seperti diketahui, penetapan ketua PN Bekasi No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 27 November 2020 pada pokoknya mengabulkan permohonan (Dr. Rahmat Effendi) dan memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi disertai 2 orang saksi untuk melakukan penawaran, atau konsinyasi kepada Andy Iswanto Salim uang sebesar Rp4.260.000.000 (Bunga 6 persen/tahun untuk 5 tahun) Rp1.278.000.000 dengan total Rp5.538.000.000.
Memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi untuk meminta bantuan kepada ketua PN Jakarta Utara yang memerintakan panitera PN Jakarta Utara menunjuk juru sita untuk melakukan penawaran/konsinyasi kepada Drs. Simon S.C Kitono, SH,Rp4.110.000.000 (Bunga 6 persen/tahun untuk 5 tahun) Rp1.233.000.000, total Rp5.343.000.000 (sng)










