Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan dengan teknologi deepfake yang melibatkan manipulasi gambar dan video menggunakan kecerdasan buatan (AI), dengan korban yang di antaranya adalah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Kasus yang melibatkan sindikat ini menunjukkan betapa canggihnya cara penipu memanfaatkan teknologi untuk mengecoh masyarakat.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Kepala Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menyebut tersangka utama dalam kasus ini, AMA (29), tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekan berinisial FA, yang kini telah ditetapkan sebagai buron.
FA kata Himawan, bertugas memproduksi dan mengedit video deepfake yang kemudian digunakan untuk menipu korban.
“Ini bukanlah aksi individu, melainkan sindikat. FA yang bertanggung jawab dalam pembuatan video deepfake tersebut kini sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami sedang mendalami peran lainnya dalam jaringan ini,” ujar Himawan, Jumat (24/1/2025).
Sindikat ini telah menipu sedikitnya 11 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta. Meski demikian, Himawan mengatakan pihaknya lebih fokus pada pencegahan agar tidak ada lagi korban baru dan untuk menghentikan keberlanjutan aksi sindikat ini.
“Kecepatan kami dalam menangani kasus ini merupakan langkah preventif agar tidak ada korban lebih lanjut,” tambahnya.
Bareskrim juga tengah menelusuri kemungkinan adanya rekening penampung hasil kejahatan yang dilakukan oleh sindikat ini. Himawan menegaskan pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan para pelaku, tetapi akan terus berkembang untuk membongkar seluruh jaringan sindikat.
Sebelumnya, AMA (29) diduga telah memalsukan video yang mengatasnamakan Presiden Prabowo, menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tidak hanya Prabowo, video palsu juga melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam setiap video yang diproduksi, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp pribadi untuk membuat korban terhubung langsung, yang kemudian terjebak dalam penipuan.
Bareskrim Polri kini tengah menggali lebih dalam untuk mengungkapkan seluruh jaringan sindikat ini demi mencegah lebih banyak korban di masa depan.
Adapun tersangka AMA (29) kini dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap pihak lain yang terlibat. (sp/hp)










