Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan keadilan kepada ribuan korban investasi bodong robot trading Net89. Kerja sama ini bertujuan untuk mengupayakan restitusi bagi korban yang sudah tercatat 7.000 orang.
Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan meskipun restitusi merupakan kewenangan pengadilan, pihaknya bersama LPSK akan berusaha semaksimal mungkin agar keputusan pengadilan dapat menguntungkan para korban.
Helfi menegaskan bahwa barang bukti terkait kasus ini akan segera disidangkan dan diputuskan oleh pengadilan.
“Proses restitusi ini tentu harus melalui persidangan, dan di situlah peran LPSK penting untuk mendampingi para korban,” ujar Helfi.
“LPSK akan memberikan pendapatnya kepada hakim agar keputusan yang diambil dapat memberikan jalan bagi pengembalian kerugian yang dialami korban,” lanjutnya, Jumat (24/1/2025).
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi mengaku bahwa lembaganya telah melakukan koordinasi intens dengan penyidik dan pihak terkait lainnya, termasuk para pemohon, untuk menindaklanjuti upaya pemberian ganti rugi kepada korban.
Menurutnya, LPSK berperan aktif dalam memfasilitasi proses restitusi agar korban dapat memperoleh hak-haknya.
Langkah kolaboratif antara Polri dan LPSK ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi para korban yang telah tertipu dalam investasi bodong ini dan memberikan rasa keadilan yang mereka harapkan. (sp/hp)










