Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Polisi Tangkap Suami Siri Wanita Muda Terapis Spa yang Tewas di Kos Bekasi

×

Polisi Tangkap Suami Siri Wanita Muda Terapis Spa yang Tewas di Kos Bekasi

Sebarkan artikel ini
Polisi Bekasi berhasil menangkap suami siri wanita muda terapis spa yang tewas di kamar kos, Senin (12/1/2026).
Polisi Bekasi berhasil menangkap suami siri wanita muda terapis spa yang tewas di kamar kos, Senin (12/1/2026).

Suarapena.com, BEKASI – Kasus kematian seorang wanita muda di kamar kos kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, yang bekerja sebagai terapis spa kini mulai menemui titik terang. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial AH (29), yang diduga merupakan suami siri korban, atas dugaan pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braille Arnold Rondonuwu, menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan di Lebak, Banten, pada Minggu (11/1/2026) malam. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya, dalam waktu kurang dari 4×24 jam.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Berdasarkan fakta yang kami kumpulkan, korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” kata AKBP Braille, Senin (12/1/2026).

Berita Terkait:  Megawati Polisikan Oknum Anggota DPRD Kota Bekasi

Hasil autopsi menunjukkan adanya kerusakan pada cincin tenggorokan korban, yang mengindikasikan tindakan kekerasan. Polisi juga telah memeriksa 11 saksi untuk mendalami peristiwa tersebut.

Berdasarkan pengakuan awal, motif dugaan pelaku adalah cemburu. “Peristiwa ini diawali percekcokan pada pagi hari. Pelaku kemudian tidak dapat mengendalikan diri dan mencekik korban hingga meninggal dunia,” ujar Kasat.

Berita Terkait:  Tragis! Pemilik Toko Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Mandi Ruko Pondokgede

Korban, SM (23), diperkirakan meninggal beberapa jam sebelum ditemukan oleh keluarga dan penjaga kos. Terduga pelaku juga sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan pembersih lantai yang ditemukan di lokasi kejadian.

AH kini dijerat dengan Pasal 458 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (sp/me)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca