SUARAPENA.COM – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatakan Presiden Joko Widodo agar lebih cermat dalam memilih sosok yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Menurutnya, dengan tanggung jawab yang begitu besar, seorang Kepala Otorita IKN nantinya tidak boleh menjabat jabatan publik lainnya.
“Seandainya Jokowi kemudian menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi sebagai kepala otorita, ya boleh saja.
Namun, begitu pejabat atau menteri yang ditunjuk oleh Presiden, tidak boleh rangkap jabatan,” ujar Guspardi di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menegaskan, apabila nantinya Presiden sudah resmi menunjuk seseorang, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mundur dari jabatan sebelumnya.
“Kepala otorita IKN harus mandiri, tidak boleh rangkap jabatan,” tegasnya.
Meski begitu, ia menilai Presiden tentu tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan.
Pasalnya, tugas yang akan diemban sebagai Kepala Otorita IKN harus fokus mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan IKN baru ini.
“Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota.
Pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik,” kata dia.
Lebih lanjut, Guspardi pun meminta agar presiden arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN.
Figur yang tepat, menurutnya ialah sosok yang memiliki integritas tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara. (Bo/cr01)










