Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

×

Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal serta mengatur tentang investasi minuman keras (miras) yang sempat ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu akhirnya resmi dicabut.

Pencabutan ini dilakukan presiden setelah mendengarkan berbagai masukan dari kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tutur Jokowi dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Berita Terkait:  Soal Penghapusan Honorer, Ridwan Kamil Usulkan Pembentukan Gugus Tugas

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.

Namun, ternyata peraturan ini dianggap sangat kontroversial. Sehingga sebagian besar masyarakat Indonesia menolak kehadiran aturan tersebut. (Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca