Scroll untuk baca artikel

EkbisHeadlineNews

Presiden Prabowo Akhirnya Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

×

Presiden Prabowo Akhirnya Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025).
Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025).

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam melindungi salah satu kawasan alam paling berharga di dunia. Dalam rapat terbatas yang digelar di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (9/6/2025), Presiden memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat. Atas petunjuk beliau, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan,” jelas Prasetyo.

Berita Terkait:  Bahas Sejumlah Hal, Prabowo Beri Tugas Khusus ke Dasco, Prasetyo, dan Sugiono

Empat perusahaan tambang yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Wilayah operasi perusahaan-perusahaan ini berada di kawasan yang dikenal sebagai ‘Amazon bawah laut’ karena kekayaan hayatinya yang luar biasa.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kehadiran para pejabat ini menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan bagian dari agenda nasional untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg juga menyampaikan bahwa sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang mencakup pengawasan ketat terhadap aktivitas berbasis sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan.

Berita Terkait:  Presiden Prabowo Ajak Siswa SMAN 1 Cilacap Nyanyi Lagu Kebangsaan, Suasana Haru dan Penuh Semangat

Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, khususnya para pegiat lingkungan. Raja Ampat selama ini dikenal sebagai salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, dan menjadi destinasi impian para penyelam dari seluruh penjuru dunia. Ancaman dari industri ekstraktif dinilai sebagai risiko besar terhadap keberlangsungan ekosistem dan mata pencaharian masyarakat lokal.

Dengan pencabutan IUP ini, pemerintahan Presiden Prabowo menunjukkan komitmennya untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan – sebuah langkah penting menuju pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (sp/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca