Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah telah meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan tujuan agar hak kepemilikan rumah dapat terpenuhi bagi seluruh rakyat.
Program ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.
Namun, sejak diberlakukan, program ini menuai reaksi keras dari publik terkait jumlah iuran dan mekanisme yang dianggap memberatkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menilai bahwa Pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera. Menurutnya, program ini harus disesuaikan dengan porsi yang tepat agar masyarakat benar-benar dapat memiliki rumah tanpa beban berlebihan dari program Pemerintah.
“Meskipun tujuannya baik, perlu ada peninjauan ulang untuk memastikan keadilan dan efektivitas program ini,” kata Herman dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Herman juga mengusulkan agar Badan Pengelola Tapera berafiliasi dengan Bank Himbara. Dengan kantor cabang yang tersebar di berbagai kota, Bank Himbara dapat memastikan pengelolaan Tapera dilakukan secara prudent dan aman.
Selain itu, ia mengingatkan agar pengumpulan dana publik harus transparan, akuntabel, dan pruden, agar tidak terulang kasus-kasus fraud seperti yang terjadi pada kasus Jiwasraya.
Adapun lokasi perumahan Tapera juga perlu dipertimbangkan. Biaya dan akesbilitas bagi pegawai yang dejat dengan tempat kerja harus menjadi pertimbangan agar kebijakan ini dapat merespons positif kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. (r5/pun/rdn)