Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Proyek Galian Kabel PLN Di Jatirangga Makan Badan Jalan

×

Proyek Galian Kabel PLN Di Jatirangga Makan Badan Jalan

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI — Warga kecamatan jatisampurna keluhkan kemacetan yang sering terjadi di pertigaan Jalan Kranggan Mess AL Jatirangga, pasalnya terdapat proyek Galian utilitas kabel PLN.

Parahnya, proyek galian tersebut memakan badan Jalan kurang lebih lebar 40cm x 1,5 meter dari pinggir saluran dengan jarak pertitik lubang 4-5 meter.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dengan kondisi tersebut membuat keluhan terhadap pengendara yang melintas terutama pada saat jam berangkat maupun pulang kerja pagi dan sore yang menyebabkan kemacetan parah.

Kemacetan pun sebelum ada proyek galian itu terjadi tiap hari karna memang lebar ruas jalan yang kecil dari arah jatiasih pertigaan padang maupun sebaliknya dari arah matador jatirangga menuju pertigaan mess AL. Belum lagi dengan adanya proyek galian itu memperparah kondisi kemacetannya.

Berita Terkait:  Padahal Lubang Sudah Tertutup, Mobil Box Air Mineral Amblas di Lubang Bekas Galian Kabel Optik

“Sepulang kegiatan di lingkungan pada Kamis sore minggu lalu pak camat dengan saya tinjau ke proyek galian tersebut, terlihat kemacetan yang parah. Karna memang yang di gali itu badan jalan,” ungkap Lurah Jatirangga, Iban, Senin (11/11/2024).

Dirinya menambahkan, bahwa pak camat memerintahkan dirinya (lurah Jatirangga) untuk mempertanyakan izinnya. “Mau kita tanyakan izinnya kenapa proyek galiannya makan badan jalan, tapi belum ada pihak kontraktor proyek galian itu datang ke kantor kelurahan, padahal proyek itu uda berjalan lama sejak di titik pertigaan padang,” ujar Lurah Iban, kepada wartawan.

Berita Terkait:  PLN Cikarang Nyalakan Harapan-Santuni Yatim & Dhuafa Jelang HUT RI ke-80

Diketahui saat ini, dititik sekitar pertigaan padang lubang bekas galian kabel PLN tersebut yang sudah selesai belum dikembalikan seperti semula.

Padahal, dalam Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi Nomor 32 Tahun 2016 pada pasal 9 ayat 5 huruf (e) bahwa harus ada jaminan pengembalian kondisi Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti semula, namun kenyataannya tidak ada.

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca