Scroll untuk baca artikel

HeadlineHukrim

Proyek Pupuk di Kementan Jadi Sorotan KPK, SYL Cs Diperiksa Mendalam

×

Proyek Pupuk di Kementan Jadi Sorotan KPK, SYL Cs Diperiksa Mendalam

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – KPK tengah mengusut proyek pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian yang diduga sarat dengan korupsi saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi Menteri Pertanian.

Penyidik lembaga antirasuah memeriksa Direktur PT Dwimitra Tommy Nursamsu Mardisusanto pada Senin (8/1/2024) untuk menggali informasinya tentang proyek tersebut.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Saksi ini dimintai keterangan terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat tersangka SYL menjabat sebagai Mentan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

KPK telah menetapkan dan menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) pada Jumat, 13 Oktober 2023, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian itu.

Dugaan korupsi itu berawal saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2023. Dengan posisinya itu, SYL kemudian membuat kebijakan personal, antara lain melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Geledah Kantor ESDM, Ada Korupsi?

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran itu berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Bentuk penarikan itu berupa penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas perintah SYL, selanjutnya KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yaitu para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Berita Terkait:  Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi Selama 8 Tahun di KPK

KPK menyatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Namun, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.

SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (sng/ant)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca