Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hari ini, Senin (3/7/2023) dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemanggilan Menpora Dito oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menpora Dito dikabarkan akan diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi itu.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan tanggapan terkait pemanggilan Menpora Dito. Kepala Negara meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya yang penting hormati semua proses hukum,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Presiden pun meminta Menpora Dito untuk datang memenuhi panggilan Kejagung. Menpora juga diminta untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
“Kalau yang dipanggil baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu, datang berikan penjelasan, berikan klarifikasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan orang pemerintahan yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara, dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo ini rencananya dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, para tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya diri pihak lain serta korporasi.
Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sp/Skb/Bbs)










