Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Banyak spekulasi muncul ketidakhadiran Puan menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tidak setuju atas RUU Pilkada tersebut.
“Beliau sedang tugas kenegaraan. Tugas antarparlemen, (yang pasti) kami tegak lurus dengan putusan MK. Maka, kami akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah kami berdasarkan putusan MK karena putusan MK adalah final dan mengikat,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, Kamis (22/8/2024).
Adapun rapat paripurna yang beragendakan persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah terkait dengan pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang yang rencananya pada Kamis pagi ini, batal digelar di DPR RI karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada Rapat Paripurna DPR terdekat.
Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada.
Delapan fraksi itu, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Hanya satu fraksi yang menolak atau tidak setuju RUU Pilkada untuk diundangkan, yakni Fraksi PDI Perjuangan. (r5/at)