Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Sampai Kapan?

×

Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Sampai Kapan?

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penundaan Rapat Paripurna yang seharusnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada.

Alasannya adalah jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum. Meskipun awalnya hanya 86 orang anggota DPR yang datang, setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta tetap tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco belum dapat memastikan kapan rapat paripurna akan dilanjutkan, namun dia menegaskan bahwa aturan yang berlaku akan diikuti.

Berita Terkait:  Tok! DPR Akhirnya Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang

Pada Rabu sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah menyetujui melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat.

Berita Terkait:  Tok! Paripurna DPR Sepakati Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Wahiduddin Adams

Persetujuan ini bertujuan untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang.

Namun, karena dalam rapat paripurna ini tidak kuorum, maka rapat ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. (r5/at)