Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR menghormati penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 itu menegaskan bahwa setiap AKD, mulai dari komisi hingga badan-badan di DPR, harus memiliki unsur pimpinan perempuan. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.
Puan menilai, keputusan MK ini sejalan dengan semangat kesetaraan gender dan menjadi momentum penting memperkuat peran perempuan di parlemen. “Setengah penduduk Indonesia adalah perempuan. Sudah sepatutnya mereka juga hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan,” ujarnya.
Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR, angka tertinggi sepanjang sejarah. Meski begitu, Puan menegaskan perjuangan belum selesai.
“Kita belum boleh puas. Keputusan MK ini harus jadi dorongan agar perempuan juga memimpin di posisi strategis, bukan hanya hadir sebagai pelengkap,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Puan optimistis, semakin banyak perempuan di posisi kepemimpinan akan membawa dampak positif bagi kualitas kebijakan publik. “Saya yakin akan ada hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan,” pungkasnya. (r5/rdn)







